Sabtu, 26 Mei 2012

Peradilan internasional

B. Peradilan Internasional 1.) Pengertian Sistem Peradilan Internasional Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur ataukomponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitansehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidanainternasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukummenekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal darikeempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalammasyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarapkembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengahmengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidangspesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom.Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan- perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yangdisediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangatdipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubahmeliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkanhukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalammasyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugike ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan- perubahan lain. 2.) L embaga Peradilan I nternasional a .) M ahkamah I nternasional MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag,Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsiutama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknyaadalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung. Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakimtersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional,untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen olehmajelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetapDK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat. Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukuminternasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi:memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat.Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut:1. perjanjian khusus2. Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional.3. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI4. Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya5. Penafsiran putusan6. Perbaikan putusan b .) M ahkamah Pidana I nternasional MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktatmultilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:1. Kejahatan genosida2. Kejahatan terhadap kemanusiaan3. Kejahatan perang4. Kejahatan agresi4. Panel khusus dan spesial pidana internasionalPanel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI)adalah lembaga peradilan internasional yangberwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan inidibubarkan.Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc -nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc -nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnyaditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.5 Proses Hukum yang Adil atau Layak Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkumcita-cita peradilan pidana, yaitu ³d ue process of law´ yang dalam bahasa Indonesia dapatditerjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.Secara keliru arti dari proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkandengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangkaatau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih luas dari sekedar penerapanhukum atau perundang-undangan secara formil.Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiaptahap pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilanyang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.Konsekuensi logis dari dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai denganasas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghormati hak-hak warga masyarakat. KELOMPOK 5: 1.Halimatus sa'diyah 2.indah ayu permatasari 3.Ismiatul ilyin 4.Jazilatus silviah 5.khoirun nisa'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar