Sabtu, 26 Oktober 2013
Macam-Macam Akad
AKAD
Diposkan oleh ajoygedex di 9:22 PM
a. Pengertian Akad:
1. Bahasa : mengikat,bergabung, mengunci, menahan.
2. Istilah: Pertalian atau perikatan antara ijab dan qabul yang sesuai dengan kehendak syari`ah yang menetapkan adanya akibat hukum pada obyek perikatan". Pertalian atau perikatan antara ijab dan qabul yang sesuai dengan kehendak syari`ah yang menetapkan adanya akibat hukum pada obyek perikatan".
a.b. Rukun & Syarat Akad
• Subyek Perikatan (al-`Ad `alaih)
• Ijab dan Kabul (S}i>gah al-`Aqd)
b.c. Subjek Perikatan (Al-`Ab
Kepantasan seseorang untuk menetapkan hak yang telah ditetapkan baginya dan pantas beraktivitas.
b. Ahliyyah al-ada>'
Kelayakan ses\eorang untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan syara’.
2. Memiliki kewenangan (wila>yah).
c.d. Obyek Perikatan (al-ma`qu>d `alaih)
1. Obyek perikatan telah ada pada saat dilangsungkan akad (kontrak); atau diperkirakan pasti adanya pada waktu akan datang dalam akad-akad tertentu seperti akad salam, istis}na`, ija>rah, dan mud}a>rabah.
2. Obyek perikatan bersifat sah dan berharga menurut hukum Islam, bukan sesuatu yang diharamkan.
3. Obyek perikatan dapat diserahterimakan pada waktu yang telah disepakati, dan benar-benar di bawah kekuasaan yang sah pihak yang bersangkutan.
4. Obyek perikatan harus jelas dan diketahui para pihak. Hal ini untuk menghindari ketidakpastian, kebingungan, dan kesalahpahaman.
d.e. Ijab dan Kabul (S}i>gah al-`Aqd)
1. Kejelasan makna (jala'ul ma`na), artinya ungkapan yang terkandung dalam ijab-kabul itu jelas dan dapat dipahami sesuai dengan maksud atau jenis akad yang dikehendaki para pihak.
2. Adanya kesesuaian antara ijab dan kabul (tawa>fuq), hal ini dalam semua aspek.
3. Ijab dan kabul itu merupakan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.
e.f. Berakhirnya Kontrak
1. Tujuan Kontrak Telah Tercapai
2. Telah Habis Masa Kontrak
Pembatalan dengan Persetujuan Para Pihak
Dibatalkan Karena Adanya Hak Khiyar
Wanprestasi Dalam Khiyar Naqd
3. Prestasi Tidak Mungkin Dilaksanakan.
4. Salah Satu Pihak Meninggal Dunia
5. Tidak Mendapat Ijin Pihak Berwenang
f.g. Akad juga dapat dalam bentuk Tijarah dan Tabarru'
Akad Tijarah meliputi:
1) Jual beli meliputi Murabahah, Salam dan Istishna'
2) Ijarah meliputi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (Hibah/hadiah atau jual beli).
3) Mudharabah (muthlaqah/Muqayyadah).
Musyarakah termasuk Musyarakah Muntahiyah bi Tamlik.
Sedangkan Akad Tabarru' meliputi:
1. Meminjamkan uang (dengan agunan/tanpa agunan).
2. Memberi Jasa (mewakili nasabah, menerima titipan nasabah, penjaminan).
3. Memberikan sesuatu dengan maksud untuk tidak dikembalikan.
4. Memberikan sesuatu untuk dipergunakan di jalan Allah.
g.h. Macam-macam akad
Dilihat dari keabsahannya
– Akad sahih, yaitu akad yang telah memenuhi rukun dan syaratnya. Akad ini oleh ulama mazhab Hanafi dan mazhab Maliki dibagi menjadi dua:
a) Akad yang nafiz ( sempurna untuk dilaksanakan) yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
b) Akad mauqu yaitu akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melaksanakan akad tersebut, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah mumayiz. Dalam kasus ini akad tersebut baru sah apabila jual beli itu diizinkan oleh wali anak kecil tersebut.
Dilihat dari sisi mengikat atau tidaknya jual beli yang sahih ulama fiqih membaginya menjadi 2 macam:
1. Akad yang bersifat mengikat bagi pihak –pihak yang berakad, sehingga salah satu pihak tidak boleh membatalkan akad tersebut tanpa seizin pihak lain, seperti akad jual beli dan sewa menyewa. Akad ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Akad yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan sama sekali.
Akad yang mengikat tapi dapat dibatalkan atas kehendak kedua belah pihak, seperti akad jual beli, sewa menyewa, perdamaian, muzara’ah ( kerjasama dalam bidang pertanian) dan musaqah.
b. Akad yang hanya mengikat salah satu pihak yang berakad, seperti akad rahn dan kafalah ( penjamin )
2. Akad yang tidak bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang melakukan akad, seperti dalam akad al-wakalah, ‘ariah dan al-wadi’ah.
– Akad yang tidak sahih yaitu akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syaratnya seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad. Ulama mazhab Hanafi membagi akad ini menjadi dua yaitu:
Akad yang batil.
Adalah akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari syarak. Misal: jual beli ikan di lautan, jual beli dengan orang yang tidak cakap hukum.
Akad yang Fasid.
Akad yang fasid adalah suatu akad yang pada dasarnya disyariatkan, tetapi sifat yang diakadkan itu tidak jelas. Misal : jual rumah tidak ditunjukkan tipe, jenis dan bentuk rumah. Jual beli ini akan sah bila unsur fasidnya dihilangkan.
Jumhur ulama menyatakan bahwa akad yang batil dan akad yang fasid mengandung esensi yang sama, yaitu tidak sah dan akad tersebut tidak mengakibatkan hukum apapun. Akad yang tidak sahih yaitu akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syaratnya seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad. Ulama mazhab Hanafi membagi akad ini menjadi dua yaitu:
Akad yang batil.
Adalah akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari syarak. Misal: jual beli ikan di lautan, jual beli dengan orang yang tidak cakap hukum.
Akad yang Fasid.
Akad yang fasid adalah suatu akad yang pada dasarnya disyariatkan, tetapi sifat yang diakadkan itu tidak jelas. Misal : jual rumah tidak ditunjukkan tipe, jenis dan bentuk rumah. Jual beli ini akan sah bila unsur fasidnya dihilangkan.
Jumhur ulama menyatakan bahwa akad yang batil dan akad yang fasid mengandung esensi yang sama, yaitu tidak sah dan akad tersebut tidak mengakibatkan hukum apapun.
Dilihat dari segi penamaannya ulama fiqih membagi dua akad yaitu:
1. al-‘uquud al-musammaah.
yaitu akad yang ditentukan nama-namanya oleh syarak serta menjelaskan hukum-hukumnya. Contoh: jual beli, sewa-menyewa, perserikatan, hibah, al-wakalah, wakaf, hiwalah, jialah, wasiat dan perkawinan.
2. al-‘uquud ghair al-musammaah
yaitu akad yang penafsirannya dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka di sepanjang zaman dan tempat seperti isthisna dan bai’ al-wafa’
Dilihat secara logika dikutip dari kitab al-Badai’ karya al-Kasani. Kitab dalam mazhab Hanafi ini secara metodologis dikenal paling bagus. Di dalam kitab ini sejumlah akad disebutkan menurut urutan berikut:
1. al-ijarah,
2. al-istisna’,
3. al-Bai’,
4. al-Kafalah,
5. al-Hiwalah,
6. al-Wakalah,
7. al-sulh,
8. al-syarikah,
9. al-Mudarabah,
10. al-Hibah,
11. al-Rahn,
12. al-Muzara’ah,
13. al-Mu’amalah (al-musaqat),
14. al-Wadi’ah,
15. al-‘Ariyah,
16. al-Qismah,
17. al-Wasoya,
18. al-Qardh.
KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD
A. MACAM-MACAM KHIYAR
1. Hak Pilih di Lokasi Perjanjian (Khiyarul Majlis) yakni hak pilih bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk membatalkan perjanjian atau melanjutkannya selama belum beranjak dari lokasi perjanjian. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw:
"Penjual dan pembeli memiliki kebebasan memilih selama mereka belum beranjak dari lokasi transaksi.”
• Arti beranjak di sini adalah luas, dikembalikan kepada kebiasaan Hak Pilih dalam Persyaratan (Khiyar asy-Syarth)
2. Hak Pilih dalam Persyaratan (Khiyar asy-Syarth) Yakni persyaratan yang diminta oleh salah satu dari pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, atau diminta masing-masing pihak untuk dirinya sendiri atau untuk pihak lain, untuk diberikan hak menggagalkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu.
• Dasar disyariatkannya hak pilih ini adalah hadits Habban bin Munqidz. Ia sering kali tertipu dalam jual beli karena ketidak-jelasan barang jualan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepadanya hak pilih. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ
"Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah, 'Tidak ada penipuan'."
3. Hak Pilih Melihat (Khiyar ar-Ru'yah). Maksudnya adalah hak orang yang terikat perjanjian usaha yang belum melihat barang yang dijadikan objek perjanjian untuk menggagalkan perjanjian itu bila ia melihatnya (dan tidak berkenan).
Untuk keabsahan hak pilih ini, dipersyaratkan dua hal: Yang menjadi objek perjanjian hendaknya merupakan benda tertentu, seperti rumah, mobil dan sejenisnya. Kedua, hendaknya benda itu memang belum dilihat saat akad. Hak pilih melihat ini memang masih diperselisihkan oleh para ulama berdasarkan perselisihan mereka terhadap boleh tidaknya menjual barang-barang yang tidak terlihat wujudnya. Sebagian ulama membolehkannya secara mutlak. Ada juga yang justru melarangnya secara mutlak. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan satu persyaratan, dan bila tanpa persya-ratan itu mereka melarangnya.
- Hak Pilih Karena Cacat Barang (Khiyar Aib) Hak pilih ini dimiliki oleh masing-masing dari pihak-pihak yang terikat perjanjian untuk menggagalkan perjanjian tersebut bila tersingkap adanya cacat pada objek perjanjian yang sebelumnya tidak diketahui.
Cacat yang bisa ditolak dengan hak pilih ini adalah cacat yang bisa mengurangi harga barang di kalangan para pedagang. Hak pilih terhadap cacat ini memberikan hak kepada orang yang terikat perjanjian untuk melanjutkan perjanjian tersebut atau membatalkannya, apabila pembatalan perjanjian itu me-mungkinkan. Tetapi kalau perjanjian itu tidak mungkin dibatal-kan karena objek perjanjian bertambah atau berkurang sebelum diketahui cacatnya, pihak yang dirugikan hanya berhak menda-patkan kompensasi atau ganti rugi, yakni dengan menerima se-jumlah uang sesuai dengan pengurangan harga karena adanya cacat tersebut. Tetapi kalau orang tersebut sudah rela dengan adanya aib itu secara terus terang atau ada indikasi ke arah hal itu, maka hak pilih itu dengan sendirinya gugur.
- Hak Pilih Menentukan Objek Perjanjian Usaha artinya, hak bagi pembeli atau penjual untuk memilih dengan konsekuensi persyaratan dalam perjanjian usaha yang akan dilakukannya, untuk menentukan satu dari dua atau tiga objek yang sama nilai atau harganya.
Hak ini masih diperdebatkan juga oleh para ulama. Mayo-ritas ulama melarangnya, karena ketidakjelasan objek perjanjian, sehingga ibarat menjual kucing dalam karung yang itu jelas meru-sak perjanjian tersebut. Abu Hanifah membolehkan sistem ini dalam keadaan mendesak atau karena sudah menjadi kebiasaan, dengan catatan bahwa ketidakjelasan objek perjanjian itu tidak menyebabkan terjadinya pertikaian.
- Akad dilihat dari aspek kerelaan dan tidak rela dibagi menjadi dua yaitu:
a. 'Uqud Ridhoiyah yaitu suatu akad berdasarkan kehendak dari dua pihak tanpa paksaan dari pihak mana pun. Kedua kehendak itu semata-mata berdasarkan kerelaan dan pilihan (al-ridha wa al-ikhtiyar). Ini adalah asal dari akad sesuai dengan firman Allah:
ياأيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم (النساء 29)
قول الرسول صلى الله عليه وسلم : إنما البيع عن تراض (إبن ماجه).
Para ahli hukum Islam sepakat bahwa kerelaan (al-ridha) dalam akad menjadi 'illah yang dapat menentukan status hukum akad menjadi sah atau batal.
b. 'Uqud qahriyah yaitu akad yang muncul dari dua pihak tetapi berdasarkan kehendak dan kerelaan dari salah satu pihak karena faktor-faktor khusus yang mendorong untuk mempertimbangkann keinginan sepihak dalam melakukan akad dan melaksanakannya, walaupun akad itu sendiri sebetulnya datang dari dua pihak. Faktor-faktor khusus antara lain mencabut kepemilikan untuk kepentingan umum dengan tetap membayar kepada pemilik sesuai dengan prisnsip keadilan yang berlaku. Mencegah kemudaratan bagi orang tertentu seperti menahan debitur, atau menjual hartanya untuk membayar hutungnya, menjual bahan pokok makanan tanpa menunggu kerelaan dari pemilik apabila makanan tersebut hasil dari ihtikar atau penimbunan, menjual agunan apabila debitur sudah tidak mau lagi melunasi hutangnya.
- Unsur-Unsur (rukun atau elemen-elemen dasar akad)
• Subyek Perikatan (al-`Ayah).
Ahliyyah ada dua macam:
• Ahliyyah al-wuju>b adalah kelayakan atau kepatutan seseorang untuk memperoleh hak seperti memperoleh ganti rugi atas haknya yang dirusakkan orang lain, dan kelayakan memikul kewajiban seperti kewajiban membayar harga barang yang dibelinya
• Ahliyyah al-ada>' adalah kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan yang diakui oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum, baik perbuatan tersebut dalam bidang muamalat maupun bidang ibadat. Dalam hal ini hanyalah orang dewasa dan sehat akalnya yang mempunyai ahliyyah al-ada>' sempurna
Subyek perikatan adalah subyek hukum yang dapat dibedakan menjadi dua yaitu manusia (orang) dan badan hukum.
Manusia dilihat dari kecakapannya dalam melakukan kontrak dapat dibagi menjadi tiga golongan
• Pertama, manusia yang tidak dapat melakukan akad apapun, seperti manusia yang cacat jiwa, cacat mental, dan anak kecil yang belum mumayyiz
• Kedua, manusia yang dapat melakukan akad tertentu, seperti anak yang sudah mumayyiz tetapi belum mencapai balig.
• Ketiga, manusia yang dapat melakukan seluruh akad, yaitu untuk yang telah memenuhi syarat-syarat mukallaf.
• Sedangkan subyek perikatan yang berupa badan hukum adalah badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.[i] Dalam Islam badan hukum tidak diatur secara khusus, namun dapat terlihat pada beberapa dalil yang menunjukkan adanya badan hukum dengan menggunakan istilah al-syirkah
[i] R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, Cet. 8 (Bandung: Sumur Bandung, 1981), hal. 23. Sedangkan subyek perikatan yang berupa badan hukum adalah badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.[i] Dalam Islam badan hukum tidak diatur secara khusus, namun dapat terlihat pada beberapa dalil yang menunjukkan adanya badan hukum dengan menggunakan istilah al-syirkah
Obyek Perikatan (al-ma`qu>d `alaih)
» Obyek perikatan telah ada pada saat dilangsungkan akad (kontrak); atau diperkirakan pasti adanya pada waktu akan datang dalam akad-akad tertentu seperti akad salam, istis}na`, ija>rah, dan mud}a>rabah.
» Obyek perikatan bersifat sah dan berharga menurut hukum Islam, bukan sesuatu yang diharamkan.
» Obyek perikatan dapat diserahterimakan pada waktu yang telah disepakati, dan benar-benar di bawah kekuasaan yang sah pihak yang bersangkutan.
» Obyek perikatan harus jelas dan diketahui para pihak. Hal ini untuk menghindari ketidakpastian, kebingungan, dan kesalahpahaman. Obyek perikatan telah ada pada saat dilangsungkan akad (kontrak); atau diperkirakan pasti adanya pada waktu akan datang dalam akad-akad tertentu seperti akad salam, istis}na`, ija>rah, dan mud}a>rabah.
» Obyek perikatan bersifat sah dan berharga menurut hukum Islam, bukan sesuatu yang diharamkan.
» Obyek perikatan dapat diserahterimakan pada waktu yang telah disepakati, dan benar-benar di bawah kekuasaan yang sah pihak yang bersangkutan.
» Obyek perikatan harus jelas dan diketahui para pihak. Hal ini untuk menghindari ketidakpastian, kebingungan, dan kesalahpahaman.
Ijab dan Kabul (S}i>gah al-`Aqd)
• Kejelasan makna (jala'ul ma`na), artinya ungkapan yang terkandung dalam ijab-kabul itu jelas dan dapat dipahami sesuai dengan maksud atau jenis akad yang dikehendaki para pihak.
• Adanya kesesuaian antara ijab dan kabul (tawa>fuq), hal ini dalam semua aspek.
• Ijab dan kabul itu merupakan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.
Tujuan Perikatan (maud}u>` al-`Aqd)
• Tujuan akad merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan itu.
• Tujuan itu harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad.
• Tujuan akad itu harus dibenarkan oleh syara`.
Berakhirnya Kontrak
• Tujuan Kontrak Telah Tercapai
• Telah Habis Masa Kontrak
• Pembatalan dengan Persetujuan Para PihakPembatalan dengan Persetujuan Para Pihak
• Dibatalkan Karena Adanya Hak Khiyar
• Wanprestasi Dalam Khiyar Naqd (Khiyar Naqd adalah salah satu bentuk khiyar dalam kontrak jual-beli dimana dalam kontrak itu dua belah pihak sepakat menetapkan bahwa "jika pihak pembeli tidak membayar harga pada masa tertentu, kontrak jual-beli dinyatakan tidak pernah ada (tidak berlaku)"; atau dalam hal penjual telah menerima pembayaran harga, dengan ditetapkan bahwa "jika dalam masa tiga hari penjual mengembalikan harga, maka jual-beli dinyatakan tidak pernah ada (tidak berlaku)".
• Prestasi Tidak Mungkin Dilaksanakan
• Salah Satu Pihak Meninggal Dunia
• Tidak Mendapat Ijin Pihak Berwenang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar